Sibemo Magazine - Halo sobat sibemos sekalian... tak butuh banyak waktu bagi polisi dan tentara untuk mendapatkan data anak setengah gede kemaren yang ada fotonya lagi menduduki patung pahlawan revolusi yang banyak kecaman dari netizen... Personil Unit Reskrim Polsek perdagangan mengamankan salah satu dari sejumlah remaja yang ikut, namanya Ismet Banja (18)
Anak ini Menduduki kepala patung pahlawan revolusi di Tugu Letda Sujono, kecamatan Bandar Huluan. Sang ABG Koplak Ismet Banja,, asal Bandar Betsy ini di amankan di kediaman orang tuanya dan di jemput oleh personil gabungan TNI-Polri dan di dampingi oleh perangkat desa setempat, karena polsek setempat sebelumnya menyebarkan berita ini ke para perangkat desa guna mencari keberadaan para pemuda yang perlu di didik etika dan sopan santun ini.
menurut keterangan seorang polisi yang ikut menjemput si Ismet, tidak ada perlawanan dari si Ismet, ketika di datangi TNI-Polri
baca juga Para Polisi sedang mencari Para ABG Koplak yang Injak patung Pahlawan di Simalungun
Saat melakukan pemeriksaan kepada Ismet ini, kepada kepala petugas dia mengaku memang salah satu dari seorang yang ada di dalam foto tersebut, dan memang benar adalah dirinya, tapi ia tidak ada di dalam rombongan remaja lain yang fotonya menduduki patung pahlawan revolusi tersebut yang telah membuat heboh netizen karena viral di media sosial.
Menurutnya, Foto dirinya dan rekan rekan nya yang berpose diatas patung pahlawan revolusi tersebut di ambil pada bulan februari lalu dengan kamera ponsel dan baru di upload ke sosial media facebook bulan april lalu....katanya yang bersangkutan mengaku kalau foto di unggah ke facebook pada bulan april kemaren,
Namun kira kira apa langkah yang akan di lakukan polisi paska diamankan nya ismet tersebut? ada kabar mengatakan bahwa pihak polres simalungun akan melakukan berbagai langkah hukum seperti melakukan pembahasan UU dan PP yang dapat menjerat para pelaku dengan melibatkan pakar hukum pidana USU.
“Perwakilan dari Satreskrim telah melakukan konsultasi dengan Profesor Tan Kamelo, pakar hukum pidana USU. Namun, dari konsultasi itu belum ada ditemukan indikasi pelanggarannya. ini di karenakan belum ada Undang-undang yang mengatur secara spesifik sanksi pidana terhadap sesiapapun yang melakukan aksi menduduki patung pahlawan,”
selain itu Polres Simalungun telah melakukan diskusi internal dan membahas kasus yang heboh ini, menurutnya dari berbagai peraturan seperti UU No. 24 2009, tentang bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan tidak di temukan aturan yang mengatur mengenai orang yang berdoto diatas patung pahlawan namun dalam UU no.21 tahun 2011 pasal 27 ayat 3 menyebutkan bahwa hal semacam itu bisa di adukan setelah ada yang melapor
baca juga : Sungguh Anak Biadab!! Duduk diatas patung Monumen Pahlawan! Share biar ditangkap!
akan tetapi menurut polres simalungun sendiri mengatakan bahwa keterangan dari yang bersangkutan si Ismet ini masih simpang siur, dan anggotanya masih mendalami tentang masalah ini
kalo menurut sibemo sih, ngapain toh banyak banyak dan susah susah nyari pasal dan UU.. masa mau nangkap yang beginian aja nunggu UU,. kalo gada UU gak bisa di proses...kok kayaknya tekstual banget... ya kan sudah jelas rasa dan kesopanan yang di langgar.. masa kesopan santunan ini tidak ada hukumnya? ruwet wess kalo harus dikit dikit berdasarkan UU dll... wong dimana mana pinter maling ketimbang yang buat undang undang..lah malingnya cara baru... moso kudu harus ada UU yang menjelaskan bener bener harus sama..kalo gitu mah ruwet urusanya pak deeeee.....
wes semoga bagi yang melakukan duduk diatas patung pahlawan gak terjadi lagi..kalo gak mau di tangkep kayak gini..kasian orangtua masbroo.... sekolahin tinggi tinggi tapi akhlak masih jongkok bin ndlosorrr..mau jadi apa nanti..apa mau ikut daftar lis pengangguran yang jadi sampah masyarakat... wes kebakk wes fulll udah gada lowongan lagi...wkwkwk
semoga bermanfaat
menurut keterangan seorang polisi yang ikut menjemput si Ismet, tidak ada perlawanan dari si Ismet, ketika di datangi TNI-Polri
baca juga Para Polisi sedang mencari Para ABG Koplak yang Injak patung Pahlawan di Simalungun
Saat melakukan pemeriksaan kepada Ismet ini, kepada kepala petugas dia mengaku memang salah satu dari seorang yang ada di dalam foto tersebut, dan memang benar adalah dirinya, tapi ia tidak ada di dalam rombongan remaja lain yang fotonya menduduki patung pahlawan revolusi tersebut yang telah membuat heboh netizen karena viral di media sosial.
Menurutnya, Foto dirinya dan rekan rekan nya yang berpose diatas patung pahlawan revolusi tersebut di ambil pada bulan februari lalu dengan kamera ponsel dan baru di upload ke sosial media facebook bulan april lalu....katanya yang bersangkutan mengaku kalau foto di unggah ke facebook pada bulan april kemaren,
Namun kira kira apa langkah yang akan di lakukan polisi paska diamankan nya ismet tersebut? ada kabar mengatakan bahwa pihak polres simalungun akan melakukan berbagai langkah hukum seperti melakukan pembahasan UU dan PP yang dapat menjerat para pelaku dengan melibatkan pakar hukum pidana USU.
“Perwakilan dari Satreskrim telah melakukan konsultasi dengan Profesor Tan Kamelo, pakar hukum pidana USU. Namun, dari konsultasi itu belum ada ditemukan indikasi pelanggarannya. ini di karenakan belum ada Undang-undang yang mengatur secara spesifik sanksi pidana terhadap sesiapapun yang melakukan aksi menduduki patung pahlawan,”
selain itu Polres Simalungun telah melakukan diskusi internal dan membahas kasus yang heboh ini, menurutnya dari berbagai peraturan seperti UU No. 24 2009, tentang bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan tidak di temukan aturan yang mengatur mengenai orang yang berdoto diatas patung pahlawan namun dalam UU no.21 tahun 2011 pasal 27 ayat 3 menyebutkan bahwa hal semacam itu bisa di adukan setelah ada yang melapor
baca juga : Sungguh Anak Biadab!! Duduk diatas patung Monumen Pahlawan! Share biar ditangkap!
akan tetapi menurut polres simalungun sendiri mengatakan bahwa keterangan dari yang bersangkutan si Ismet ini masih simpang siur, dan anggotanya masih mendalami tentang masalah ini
kalo menurut sibemo sih, ngapain toh banyak banyak dan susah susah nyari pasal dan UU.. masa mau nangkap yang beginian aja nunggu UU,. kalo gada UU gak bisa di proses...kok kayaknya tekstual banget... ya kan sudah jelas rasa dan kesopanan yang di langgar.. masa kesopan santunan ini tidak ada hukumnya? ruwet wess kalo harus dikit dikit berdasarkan UU dll... wong dimana mana pinter maling ketimbang yang buat undang undang..lah malingnya cara baru... moso kudu harus ada UU yang menjelaskan bener bener harus sama..kalo gitu mah ruwet urusanya pak deeeee.....
wes semoga bagi yang melakukan duduk diatas patung pahlawan gak terjadi lagi..kalo gak mau di tangkep kayak gini..kasian orangtua masbroo.... sekolahin tinggi tinggi tapi akhlak masih jongkok bin ndlosorrr..mau jadi apa nanti..apa mau ikut daftar lis pengangguran yang jadi sampah masyarakat... wes kebakk wes fulll udah gada lowongan lagi...wkwkwk
semoga bermanfaat
Anak yang duduki Patung Pahlawan itu dijemput Polisi dan Tentara! KAPOK!!
Reviewed by Unknown
on
6:55 AM
Rating:

No comments: