Wah Gubernur bali sepakat untuk penghancuran mobil tua


Sibemo magazine - Halo sobat sibemos....Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, secara konsep setuju dengan adanya pembatasan usia kendaraan di Bali.Pastika pun menganggap baik langkah dari penggunaan metode scrap (penghancuran) untuk mobil-mobil tua.


seperti di lansir oleh tribun bali. berikut penuturan Pastika di denpasar
“Saya belum menerima laporan dan rencana tersebut (scrap) di Bali. Scrap itu nanti mobil-mobil dihancurkan, di-press, lalu besinya nanti dijual. Saya setuju juga kalau untuk itu (scrap, red),"

Pembatasan usia kendaraan dan metode penghancuran mobil-mobil tua itu tertuang dalam Rancangan Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berdasar ranperda tersebut, kendaraan pribadi di atas usia 25 tahun harus dikalengkan untuk kemudian dihancurkan menjadi potongan besi-besi tua.
Tak hanya itu, Pemprov Bali juga berencana membangun tempat pengalengan besi tua sebagai wadah mobil-mobil yang akan dihancurkan sesuai dengan batas usia kendaraan di Bali.
Perda LLAJ tersebut bertujuan membatasi jumlah kendaraan di Bali yang mulai berdampak pada kemacetan.

Selain itu untuk menciptakan iklim keselamatan dalam lalu lintas.
Sebelumnya Pemprov Bali telah merevisi Perda Pajak Daerah No 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah guna menekan populasi kendaraan di Bali yang terus bertambah signifikan setiap tahun.
Namun dikatakan Pastika, pembatasan usia kendaraan dan metode scrap ini masih dalam kajian panitia khusus (pansus) LLAJ Provinsi Bali.

"Kita tunggu saja hasilnya (pansus LLAJ, red)," tandas mantan Kapolda Bali ini.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda LLAJ DPRD Bali, Ida Bagus Udiyana, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan kajian mengenai pembatasan usia kendaraaan.

Dikatakannya untuk sekarang ini tidak sedikit juga usia kendaraan lebih dari 25 tahun tetapi masih layak untuk digunakan, maka dari itu pihaknya akan membicarakan hal ini dengan eksekutif.
“Akan ada pembatasan usia kendaraan, dari kajiannya memang sudah ada yakni usia kendaraan sampai usia 25 tahun. Tetapi saya tekankan ini masih debatable (belum pasti dan masih dibahas). Sekarang kan ada kendaraan sudah lama tetapi itu masih layak, itu perlu kita cari formula yang lebih baik dan bijak,” jelas politisi asal Griya Sanur ini.

Menurutnya, Perda LLAJ ini bertujuan untuk mengakomodir semua stakeholder agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat tetapi membuat masyarakat tetap aman dalam berkendara.
Selain itu mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, selain menyangkut umur kendaraan, perda ini juga menyangkut sistem lalu lintas, angkutan jalan, transportasi, dan sanksi.

Rencananya pada Rabu (25/5/2016) hari ini, DPRD Bali akan menggelar sidang paripurna dengan agenda pandangan dari fraksi-fraksi terkait dengan ranperda LLAJ dan ranperda Pramuwisata.
Sebelumnya DPRD Bali sudah menerima dua usulan ranperda dari eksekutif tersebut dalam sidang paripurna, Kamis (12/5/2016).

Pastika menjabarkan, dalam raperda tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan akan mengatur tentang jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, manajemen dan rekayasa lalu lintas, manajemen kebutuhan lalu lintas, serta penyelenggaraan angkutan.

Diharapkan dengan diterbitnya raperda ini menjadi perda, bisa dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan lalu lintas serta sebagai penyelaras kebijakan pembangunan transportasi di Bali.
Kepala Dinas Perhubungan, Informasi, dan Komunikasi Provinsi Bali, Ketut Artika, menjelaskan kendaraan pribadi secara kajian maksimal berusia 25 tahun atau keluaran di bawah tahun 1991, sedangkan kendaraan umum dalam trayek maksimal berusia 10-15 tahun atau keluaran di bawah tahun 2006-2001.

“Rencananya nanti untuk usia kendaraan yang boleh untuk kendaraan pribadi seberapa, ada alternatif apakah 25 tahun. Sedangkan untuk angkutan umum dalam trayek usianya maksimal 10-15 tahun. Istilahnya kendaraan dalam trayek seperti bus-bus AKDP Gilimanuk-Padang Bai itu maksimal 15 tahun,” jelas Artika.

Terkait rencana Pemprov Bali membuat tempat penghancuran kendaraaan pribadi dan kendaraan umum yang sudah melewati batas usia maksimal, akan diatur berdasarkan unit kendaraan tua yang saat ini ada di Bali. Begitu juga untuk lokasi dan luas areanya.

“Nanti rencananya ada tempat scrap (rongsokan) namanya. Di sana di-besi-tuakan, dibuat menjadi potongan kotak-kotak kecil seperti di luar negeri. Setelah itu apakah di-recycle atau bagaimana, itu nanti akan dibahas. Ini baru rencana,” kata Artika.

Dari data Dispenda Bali, untuk saat ini jumlah kendaraan baik pribadi dan umum di bawah tahun 1991 atau berusia di atas 25 tahun sebanyak 283.231 unit.

Total jumlah kendaraan di Bali sebanyak 3.505.984. Kendaraan roda empat tercatat sebanyak 490.697 (14%) sedangkan roda dua mencapai 3.015.287 (86%).
Sebagian besar kendaraan tersebut terpusat di Kota Denpasar.

Masing-masing roda empat sebanyak 209.300 dan roda dua sebanyak 977.774
Artika mengatakan, untuk teknis terkait bagaimana pengelolaan scrap tersebut akan dibuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) sembari menunggu ranperda LLAJ selesai dibahas.

Untuk menentukan bagaimana usia kendaraan dikatakan tua atau tidak, dilihat dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraaan tersebut.

Jika sudah melewati batas usia kendaraan bermotor maka kendaraan tersebut tidak bisa diperpanjang dan harus dikalengkan.

“Katakanlah untuk usia kendaraan pribadi 25 tahun. Jadi nanti misalnya beli barunya tahun 1991, di tahun 2016 nanti tidak bisa diperpanjang dan harus dibesi-tuakan. Nanti pemilik kendaraan akan diganti oleh pengelola atau kerjasama dengan pembeli yang akan membeli besi tua tersebut,” ujarnya.

Sedangkan untuk kendaraan umum, ketika kendaraan tersebut berusia 10 tahun (jika ditetapkan batas usianya 10 tahun), maka kendaraan tersebut tidak boleh beroperasi lagi menjadi kendaraan umum.
Tetapi masih bisa sebagai kendaraan pribadi.

“Misalkan saja kendaraan umum yang tidak dalam trayek katakanlah 10 tahun. Katakanlah sekarang contoh kendaraan tahun 2006, tahun 2016 tidak boleh diajukan menjadi angkutan umum lagi. Izin tidak bisa dikeluarkan tetapi bisa dikembalikan sebagai kendaraan pribadi,” jelasnya. (*)
Wah Gubernur bali sepakat untuk penghancuran mobil tua Wah Gubernur bali sepakat untuk penghancuran mobil tua Reviewed by Unknown on 6:04 PM Rating: 5

Post Comments

No comments:

Powered by Blogger.