Presiden Jokowi setuju Hukuman Kebiri untuk para Pedofil! walahh


Sibemo - Presiden Joko Widodo akhirnya setuju dengan usulan pemberlakukan hukuma kebiri pada para pelaku kejahatan seksual terhadap anak, wahh anyar iki masbro..usulan ini di kemukakan ddalam rapat terbatas terkait kejahatan anak selasa kemaren 20 oktober 2015.

"Jaksa Agung mengusulkan pemberatan hukuman dengan pelaksanaan kebiri, yang direspons baik Presiden dan didukung Menteri Sosial," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulis kepada Metrotvnews.com, Rabu (21/10/2015).

Pemberatan ini, kata Niam, dilakukan lantaran hukuman yang diterima masih ringan. Pelaku kejahatan seksual terhadap anak kerap mengulangi perbuatannya dan tidak jera. Masalah tersebut menjadi fokus perhatian Presiden Jokowi.

Terkait payung hukum buat hukuman tersebut, kata Niam, rapat kabinet terbatas mengusulkan revisi Undang-undang perlindungan anak. Namun, Niam menyebut, pihaknya mengusulkan penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang pemberian hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

"Presiden mengapresiasi, mendukung dan meminta segera ditindaklanjuti," 

Tak hanya soal hukuman bagi pelaku kejahatan, Niam mengatakan, sejumlah langkah disepakati presiden buat mencegah kekerasan seksual. Salah satunya, memperketat pemblokiran situs pornografi yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informasi dan memasifkan pendidikan pranikah oleh Kementerian Agama.

"Sebagai sebuah gerakan yang sistemik. Kemenag perlu merevitalisasi kursus calon pengantin secara serius," jelas Niam.

saat ini memang hukuman kepada pelaku pedofil ini diatur dalam UU  No 23 th 2002 tentang perlindungan anak, hukumanya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. wah lama juga, tapi cukup ringan bagi para pedofil.

gimana masbro? setuju
Presiden Jokowi setuju Hukuman Kebiri untuk para Pedofil! walahh Presiden Jokowi setuju Hukuman Kebiri untuk para Pedofil! walahh Reviewed by Unknown on 10:44 AM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.