Jakarta - Kelima pelaku penculikan Safira Permatasari(20) yang seorang mahasiswa UI telah di bekuk, padahal para pelaku ini sudah merencanakan selama dua bulan proses penculikan ini.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 328 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," pernyataan Kapolres Jaksel Kombes Pol Wahyu Hadiningrat Selasa (20/10/2015).
Saat itu pelaku penculikan safira pada hari senin 19 oktober melakukan pepetan terhadap mobil safira yang diantar oleh sopir di daerah Lenteng Agung, jakarta selatan, saat turun dari mobil dan mau naik taksi, langsung di culik dan di bawa ke puncak
"Ada dua tersangka yang sudah diketahui namanya yaitu Izul dan Hadi," jelas Wahyu.
Ada lima pelaku yang ditangkap di sejumlah lokasi siang tadi, ada yang di kawasan Kota dan ada yang di Cideng.
"Motif penculikan uang," tegas Kapolres Jaksel Kombes Pol Wahyu Hadiningrat
Akhirnya Penculik Safira Mahasiswa UI itu di ancam penjara 12 tahun
Reviewed by Unknown
on
7:37 PM
Rating:
No comments: